Kerja 10 Tahun Dipensiunkan Tanpa Pesangon, Karyawan KIG Demo di DPRD Gresik
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Senin, 28 Maret 2022 14:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah karyawan PT Kawasan Industri Gresik (KIG) menggelar demo di gedung dewan setempat, Senin (28/3/2022). Mereka sebelumnya telah berkirim surat ke DPRD Gresik untuk mengadukan nasibnya yang di-PHK (dipensiunkan) tanpa mendapatkan pesangon per 1 Februari 2022 pada Jumat (25/3/2022) lalu.
"Kami datang ke DPRD Gresik untuk memperjuangkan hak-hak tiga karyawan KIG yang bekerja selama puluhan tahun, namun dipensiunkan tanpa diberikan pesangon," kata koordinator aksi, Jamal.
BACA JUGA:
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Menurut dia, KIG tidak manusiawi lantaran mengeluarkan pekerja seperti mengusir binatang. Mereka yang dipensiunkan tanpa pesangon ialah Sakri Harianto, Suhaimin, dan Sumarmah.
Jamal menyebut ada sejumlah tuntutan yang diusung pendemo, seperti mendesak KIG agar memenuhi hak normatif karyawan selama bekerja di PT KIG yang tak ada solusi, mengecam tindakan KIG karena 10 tahun karyawati bekerja tak punya hak cuti, dan menuntut pihak PT Kartika Panca Jaya (KPJ) agar memenuhi hak-hak pekerja.
"Karyawan KIG walaupun sakit dan ada surat keterangan dari dokter, gaji tetap dipotong," ujarnya.
Jamal mengaku kesal dengan manajemen KIG yang mem-PHK tiga karyawannya tanpa memberikan pesangon di masa pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan, salah satu karyawan KIG yang di-PHK merupakan istrinya, Sumarmah.
Simak berita selengkapnya ...