Belum Booster, Bandara Juanda Wajibkan Penumpang Bawa Hasil PCR dan Antigen
Editor: Rohman
Wartawan: Dyah Nisa
Selasa, 05 April 2022 20:29 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster wajib membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR jika ingin naik pesawat dari Bandara Juanda.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No.36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
Selama Nataru, Kanwil Kemenkumham Jatim Catat Sebanyak 40.542 Orang berada di TPI Bandara Juanda
WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi
Kemenkes Rencanakan Puluhan Ribu Obat Paxlovid dari Hasil Hibah akan Didistribusikan ke Rumah-rumah
Tingkatkan Herd Immunity, Pengadilan Negeri Jombang Gelar Vaksinasi Booster Dosis Dua
“Pemerintah telah melakukan perubahan aturan, kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis 2,” kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Selasa (5/4/2022).
“Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR. Untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” paparnya menambahkan.
Simak berita selengkapnya ...