DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 08 April 2022 17:18 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejari Tanah Bumbu berhasil mengamankan Rali Sugianto, Warga dusun Pereng RT 012 RW 004 Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, dalam kasus dugaan korupsi pavingisasi yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, didampingi Kasi Intelijen Anton Wayudi, mengatakan bahwa tersangka diamankan di Jalan Ahmad Yani Lintas Batu Licin - Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok
"Usai penangkapan, tersangka dititipkan sementara di Rutan Polres Tanah Bumbu dan kemudian diterbangkan ke Surabaya selanjutnya diserahkan ke Kejari Lamongan," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Menurut dia, tersangka telah melakukan penyelewengan dana Desa Sumberjo dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian pada Negara.
Simak berita selengkapnya ...