Dugaan Penipuan Proyek Jasmas di Gresik, Polisi Bakal Panggil 3 Saksi Kamis Besok
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 19 April 2022 14:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik bakal melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan penipuan proyek jaring aspirasi masyarakat (jasmas) abal-abal. Pemanggilan beberapa saksi itu dijadwalkan pada Kamis (21/4) mendatang.
"Kemarin sudah kami tanyakan ke Penyidik Pidana Tertentu (Pidter) Polres Gresik soal perkembangan pengaduan klien kami. Kamis minggu ini diajdwalkan dipanggil para saksi," ucap M. Irfan Choirie, kuasa hukum Mukahar, warga Desa Bulangan yang menjadi korban penipuan proyek jasmas saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi
Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
Untuk tahap awal, ada tiga saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meraka adalah Kepala Desa (Kades) Bulangan Mudlohan, Mukahar, dan Ikhwan Haji.
"Mereka akan dipanggil untuk tindak lanjut aduan klien kami terhadap Moh. Salim, warga Desa Mentaras RT 010 RW 004, Kecamatan Dukun, atas dugaan tindak pidana penipuan pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP," jelas adik Politikus Senior DPP Partai Nasdem, Efendi Choirie ini.
Menurut Irwan, tiga orang tersebut adalah korban dugaan penipuan proyek jasmas yang dilakukan Salim. Ketiganya sudah terlanjur memberikan fee hingga ratusan juta rupiah, namun proyek yang dijanjikan Salam tak kunjung terealisasi.
Mudlohan telah memberikan fee sebesar Rp200 juta kepada Salim dengan iming-iming proyek jasmas berupa pembangunan jalan poros desa (JPD) di Desa Bulangan sepanjang 1 kilometer, dengan anggaran Rp1,050 miliar.
Kemudian Mukahar, selaku pelapor, telah memberikan fee sebesar Rp45 juta dengan janji proyek jasmas berupa pembangunan MTs Miftahul Ulum di Desa Bulangan.
Simak berita selengkapnya ...