Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 23 April 2022 00:14 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pencurian dompet dengan inisial F, akhirnya dibebaskan dari jerat hukum setelah mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Kepala Kejari Trenggalek Dr. Masnur S.H, MHum, MH yang didampingi Kasi Intel Basuki Arif Wibowo, SH, MH dan Kasi Pidum Fajar Nurhesdi, SH dalam keterangannya mengatakan, penghentian penuntutan perkara terhadap terdakwa F didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 tahun 2020 dan huruf E angka 2a Surat Edaran Jaksa JAM PIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
BACA JUGA:
Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
"Jadi, berdasarkan keadilan restoratif, menurut pertimbangan penuntut umum, setelah dilakukan ekspose di depan Jampidum dan mendapat persetujuan, kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri dapat melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Masnur di gedung Kejari Trenggalek, Jumat (22/4/2022).
Masnur melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada terdakwa masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sedangkan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan disangka melakukan tindak pidana pencurian serta melanggar Pasal 362 KUHP.
Adapun ancaman pidana penjara yang diberikan pada terdakwa disebutnya paling lama 5 tahun. Sementara kerugian akibat dari perbuatan terdakwa di atas Rp2.500.000.
Masnur kemudian menjelaskan penghentian penuntutan melalui jalur restorative justice ini bisa diberikan pada terdakwa karena sebelumnya antara terdakwa dan korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian.
Perdamaian itu sendiri dilakukan keduanya dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II. "Di mana pihak tersangka telah mengganti uang yang telah diambil tersangka sejumlah Rp5.400.000,- dengan cara diangsur," jelasnya.
"Untuk tunai pada tanggal 12 April 2022 sebesar Rp3.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp2.400.000,- akan diangsur setiap bulannya sebesar Rp200.000," tambahnya.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar Nurhesdi S.H menerangkan kronologi pencurian dompet yang dilakukan oleh terdakwa F.
Simak berita selengkapnya ...