Ribuan Guru di Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan PPPK
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 27 April 2022 15:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.229 guru di Kabupaten Pasuruan resmi menerima surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyerahkan langsung SK tersebut di halaman kantor dinas pendidikan (dispendik) setempat, Selasa (26/4/2022).
Dengan penyerahan SK tersebut, otomatis mulai tanggal 1 Mei 2022 secara resmi semua PPPK guru mulai melaksanakan tugas sebagai ASN pada satuan unit kerja masing-masing. Sekaligus diberikan gaji dan tunjangan melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
Apel Bersama Pelajar, Wali Kota Pasuruan Sampaikan 4 Pesan untuk Siswa dan Tenaga Pendidik
LSM Jimat Soroti Ulah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang Molor dan Absen saat Sidang Paripurna
Nasib 1.200 Tenaga Honorer Non-Database BKN Tunggu Pusat
Bupati Irsyad meminta semua PPPK guru yang baru saja menerima SK pengangkatan bekerja sebaik mungkin serta melandasi diri dengan disiplin tinggi disertai loyalitas, dan mematuhi semua aturan di birokrasi.
"Saya meminta agar para guru yang sudah mendapat SK agar bekerja dengan baik, disiplin kerja, dan disiplin waktu. Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, mengatakan bahwa 1.229 guru ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi dari 2.693 calon PPPK yang mengikuti ujian.
Simak berita selengkapnya ...