Meski Gresik Ditetapkan KLB PMK, Pemkab Belum Keluarkan Larangan Jual-Beli Hewan Ternak
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 12 Mei 2022 12:25 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang ratusan hewan ternak sapi di Kabupaten Gresik, pemkab setempat belum mengeluarkan kebijakan larangan jual-beli hewan ternak.
Padahal, Hari Raya Idul Adha 1443 H bakal jatuh pada 9 Juli mendatang.
BACA JUGA:
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
"Sejauh ini belum ada kebijakan itu (larangan jual-beli) hewan kurban," ucap Kepala Dinas Pertanian Gresik, Eko Anindito Putro, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (12/5/2022).
Diketahui, sudah menjadi tradisi setiap menjelang lebaran hari raya idul adha, pedagang hewan kurban dadakan bakal menjamur di sejumlah tepi jalan umum di Kabupaten Gresik. Baik sapi maupun kambing.
Para penjual hewan kurban itu datang dari berbagai daerah. Di antara lokasi yang selama ini digunakan untuk berjulan hewan kurban adalah rel KA di Jalan Proklamasi Kecamatan Gresik, Jalan Tridharma Kecamatan Kebomas, PPS Kecamatan Manyar, Jalan Dr Wahidin SH, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Raya Roomo Kecamatan Manyar, dan sejumlah titik lain.
"Kita tengah pantau perkembangannya, Mas," tutur Eko.
Menurutnya, daging hewan ternak yang terserang PMK tetap aman dikonsumsi, asalkan dimasak yang benar.
Simak berita selengkapnya ...