Komisi II DPRD Pertanyakan Piutang Plaza Bangil Rp32 Miliar, Panggil Disperindag dan BPKPD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 19 Mei 2022 23:33 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik sewa Plaza Bangil yang belum tertagih oleh Pemkab Pasuruan sebesar Rp32 miliar membuat Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan bingung. Wakil rakyat mulai mencurigai ada persoalan serius yang belum bisa diselesaikan oleh Pemkab Pasuruan untuk tunggakan yang merupakan PAD tersebut.
Untuk mengetahui secara pasti persoalan tersebut, para wakil rakyat memanggil dua OPD terkait, yakni Disperindag dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Soal Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasuruan, DPRD dan LSM Jelaskan Skema dan Alasannya
Kadisperindag Pasuruan Berharap Revitalisasi Pasar Cheng Hoo Berjalan Lancar
BLPBJ Pasuruan Tegaskan Lelang Revitalisasi Pasar Cheng Hoo Terbuka untuk Umum
Audiensi, Format Desak Lelang Proyek Cheng Hoo Segera Selesai, Begini Tanggapan Pj Bupati
Menurut Ketua Komisi II, Fauzi, pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan sejauh mana upaya penagihan yang dilakukan Pemkab Pasuruan. Sebab, akibat tidak tertagihnya piutang itu, setiap tahun muncul catatan BPK dalam laporan keuangan.
"Pemanggilan dua OPD tersebut untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya, serta apa upaya yang sudah dilakukan,” jelas Politikus Gerindra ini.
Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano VF Santoso mengungkapkan piutang sewa bangunan ruko milik pemerintah daerah tercatat mencapai Rp37 miliar. Jumlah tersebut terhitung dari beberapa tempat. Selain Plaza Bangil, juga dari Terminal Pandaan dan ruko di wilayah Pasar Puwosari.
Simak berita selengkapnya ...