Bisa Kena Pidana, Polres Batu Larang Peternak dan Blantik Jualan Sapi Sakit
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 23 Mei 2022 17:38 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE..com - Kepolisian Resort (Polres) Batu melarang para peternak dan juga para blantik atau pedagang hewan menjual sapinya dalam kondisi sakit. Bila hal itu dilanggar maka pedagang atau peternak yang menjual sapinya akan terancam pidana.
Demikian diungkapkan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kapolsek Junrejo AKP Anton Hendry Subagijo saat ditemui di Mapolsek Junrejo, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA:
Sambut Musim Hujan, DPUPR Kota Batu Intensifkan Inventarisasi Pohon Rawan Tumbang
Antisipasi Karhutla dan Banjir Kota Batu, BPBD Petakan Titik Api dan Sumbatan Aliran Sungai
Pj Wali Kota Aries Lepas Atlet yang Wakili Kota Batu di PON XXI Aceh Sumut
Mepet Pendaftaran ke KPU, PKS Beri Dukungan Mas Gum-Rudi di Pilwali Kota Batu 2024
Selain melanggar undang-undang yang berlaku, juga menghindari tertularnya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke sapi lainnya. Karena saat ini di Junrejo, dari laporan yang diterima polisi sudah 90 persen sapi terjangkit virus PMK, dan juga dampak buruk bagi kesehatan manusia.
"Hewan ternak yang terjangkit penyakit itu kan ada aturannya, tidak boleh dijual belikan. Kalau mau menjual sapinya harus dikomunikasikan dengan petugas penyuluh lapangan atau dokter hewan. Hewan ini layak dijual atau tidak," kata AKP Anton.
Kalau memang tidak layak dijual, lanjut Anton, sebaiknya tidak usah dijual dari pada berdampak buruk pada yang lain yakni manusia dan hewan.
Simak berita selengkapnya ...