4 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Warga Krian Sidoarjo Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 24 Mei 2022 19:37 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Genderang perang melawan peredaran narkotika terus digalakkan Polresta Sidoarjo. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Bermula adanya informasi pada Minggu, 15 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tarik, setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan transaksi sabu dengan cara sistem ranjau.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
IR alias H (24) warga Krian, Kab. Sidoarjo itu tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jl. Raya Bakalan, Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di sebelah selatan lampu merah dan menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram tersangka berhasil diamankan.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka IR alias H, dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 49,13 gram beserta plastik klipnya, 3 kardus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 1 kardus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 botol putih berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 100 botol putih berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 20 butir pil ekstasi/Inex warna pink dengan bruto 7,54 gram beserta bungkusnya, dan 2 timbangan elektrik.
Simak berita selengkapnya ...