Asuransi Mobil All Risk dan Apa Saja yang Ditanggungnya
Editor: Redaksi
Minggu, 12 Juni 2022 00:04 WIB
1. Klaim akibat terjadinya kecelakaan, tergelincir, benturan, terperosok jurang atau selokan, dan sebagainya.
2. Klaim yang diakibatkan tindak kejahatan, seperti begal, pencurian.
3. Klaim lecet, penyok, baret, dan juga kerugian yang nilainya minor.
4. Klaim atas risiko selama aktivitas penyeberangan laut dengan menggunakan kapal feri.
5. Adanya biaya derek kendaraan, seperti mogok atau terjadi kecelakaan.
Sedangkan Asuransi Mobil TLO atau Total Loss Only merupakan jenis asuransi mobil selain asuransi mobil All Risk, yang mana asuransi ini juga memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan atau kehilangan total pada kendaraan seperti mobil.
Di mana, perusahaan asuransi ini hanya menjamin biaya kerugian akibat pencurian dan juga adanya kerusakan parah.
Asuransi Mobil Sinarmas
Perusahaan asuransi ini akan memberikan biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga mobil tersebut sebelum mobil tersebut mengalami kerusakan. Salah satu perusahaan asuransi mobil TLO yakni TLO Sinarmas.
Asuransi Mobil Sinar Mas bisa didapatkan dengan harga premi mulai dengan nominal Rp175.000 per bulan.
Salah satu kelebihan dari asuransi ini yakni bekerja sama dengan lebih dari 540 bengkel rekanan yang sudah berpengalaman dan terpercaya di Indonesia.
Berikut ini penawaran asuransi yang diberikan Asuransi Sinarmas:
Jadi kesimpulannya, asuransi mobil All Risk menanggung segala jenis kerusakan, maka dari itu premi asuransi All Risk mobil secara umum sedikit lebih mahal jika dibandingkan dengan jenis asuransi-asuransi mobil yang lain.