Maksimalkan Pelayanan Publik, Kemenag Tuban Wajibkan Tiap KUA Punya Humas
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 14 Juni 2022 19:50 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mewajibkan setiap kantor urusan agama (KUA) memiliki bagian humas untuk menyambung informasi kepada masyarakat.
Adanya kehumasan di setiap KUA, dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat perihal program-program yang berada di Kemenag Tuban.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
"Mulai hari ini setiap KUA memiliki petugas humas, untuk memberikan informasi terkait program-program KUA kepada masyarakat," jelas Kepala Kankemenag Tuban, Ahmad Munir, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, peran kehumasan ini sangat diperlukan tidak hanya bagi KUA saja, namun juga setiap instansi. Menurutnya, kehumasan selain sebagai penyambung informasi kepada masyarakat, juga memberikan saran kepada pimpinan dalam membentuk pendapat umum.
"Dengan adanya humas, semoga bisa menjadi penghubung antara pimpinan dan masyarakat," katanya.
Simak berita selengkapnya ...