Edarkan Pil Dobel L, Pria dari Sambi Kediri Diringkus Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 19 Juni 2022 22:17 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Kabupaten Kediri mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L, Sabtu (28/6/2022). Terduga pelaku itu adalah IKH alias Gimbal (45) warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ringinrejo, Iptu Joko Suparno, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di di Ringinrejo.
BACA JUGA:
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Mortir Diduga Peninggalan Belanda Ditemukan di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat," ujarnya, Minggu (19/6/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai IKH yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku saat berada di rumah.
Simak berita selengkapnya ...