Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Rabu, 22 Juni 2022 16:26 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sampang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 113 perkara dari empat jenis kasus yang ditangani selama bulan November 2021 hingga bulan Mei 2022, Rabu (22/6/2022).
Empat jenis kasus tersebut berupa narkotika, kesehatan, sajam, oharda (orang dan harta benda). Pemusnahan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sampang Imam Job Marsudi. Turut hadir Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Perwakilan Kodim 0828, Ketua BNN Kabupaten Sumenep, Dinkes Sampang.
BACA JUGA:
Salurkan Pembagian Zakat, Warga Doakan Abdullah Hidayat Jadi Bupati Sampang
Usai Didemo AMSB, Kejari Sampang: Tersangka Baru akan Segera Muncul
Divonis Sejak 3 Bulan Lalu, 2 Tersangka Pengerusakan Tanah Menyerahkan Diri ke Kejari Sampang
2 Tersangka Putusan Mahkamah Agung Tak Ditahan Kejari Sampang, Pelapor Dibuat Heran
Imam mengatakan, dari barang bukti yang sudah dimusnahkan terbanyak dari perkara narkotika sebanyak 89 kasus.
"89 perkara itu terhitung dari bulan November 2021 hingga bulan Mie 2022. Sedangkan jumlah barang buktinya sebanyak 374,409 gram," ucapnya pada sejumlah jurnalis.
Adapun para tersangka yang tersandung kasus narkotika merata dari setiap kecamatan. Tetapi, bila dibandingkan dengan kasus tahun lalu penanganan kasus narkotika cenderung menurun.
"Barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya narkotika, ada juga bong, pipet, kemudian handphone yang digunakan untuk bertransaksi," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...