Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 23 Juni 2022 23:28 WIB

Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo saat memasukkan barang bukti berupa miras ke dalam tong. Foto: Ist.

Selanjutnya, uang palsu pecahan Rp20.000 (sebanyak 62 lembar) dan Rp100.000 (14 lembar), 43 buah handphone, dan 6 potong pakaian.

"Teknis tersebut adalah, untuk jenis miras dan pil dobel L dimasukkan dan dilebur ke dalam tong atau drum air yang telah berisikan air," ujar Kasi Intelijen , Roni.

"Sedangkan untuk jenis lainnya seperti sabu-sabu, handphone, pakaian, dan uang tunai palsu dimasukan ke dalam tong atau drum yang kemudian dibakar," pungkasnya. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video