Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 23 Juni 2022 23:28 WIB
Selanjutnya, uang palsu pecahan Rp20.000 (sebanyak 62 lembar) dan Rp100.000 (14 lembar), 43 buah handphone, dan 6 potong pakaian.
"Teknis pemusnahan barang bukti tersebut adalah, untuk jenis miras dan pil dobel L dimasukkan dan dilebur ke dalam tong atau drum air yang telah berisikan air," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni.
"Sedangkan untuk jenis lainnya seperti sabu-sabu, handphone, pakaian, dan uang tunai palsu dimasukan ke dalam tong atau drum yang kemudian dibakar," pungkasnya. (uji/rev)