Tahun 2022, Kabupaten Pamekasan Dapat DBHCHT Sebesar Rp74,7 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 20 Juni 2022 18:35 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang didapat Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada tahun 2022 meningkat Rp10 miliar, menjadi sebesar Rp74,7 miliar.
Pada tahun 2021, Pemkab Pamekasan mendapat DBHCHT 'hanya' Rp64,5 miliar.
BACA JUGA:
Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan
Komitmen Jadi Rujukan di Wilayah Barat, RSUD Besuki Bangun CSSD dan Belanja Alat Medis
Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki
Tingkatkan Pelayanan, RSAR Situbondo Belanja EEG dan Mesin Anestesi dari DBHCHT 2024
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir, menjelaskan penerimaan DBHCHT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp2,1 triliun dan untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp74,7 miliar lebih," kata Sahrul, Senin (20/6/2022).
Simak berita selengkapnya ...