Polemik Pasar Bringkoning, Kasubag Hukum Pemkab Sampang Tantang Ahli Waris Tunjukkan Sertifikat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Rabu, 29 Juni 2022 18:15 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang angkat bicara soal penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates yang dilakukan oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
"Orang yang mengklaim bahwa kalau tanah itu milik perorangan silakan pertunjukan bukti konkretnya baik ke pengadilan negeri atau ke Pemkab Sampang," ucap Nasrul Hidayat, Kepala Subbagian Koordinator Hukum Pemkab Sampang saat ditemui di kantornya, Rabu, (29/6/2022).
BACA JUGA:
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang
Menurutnya, tanah pasar tersebut sejak dari dulu sudah milik aset negara. Karena itu, ia mempertanyakan bukti-bukti yang sah kalau tanah pasar itu memang milik pribadi.
"Kalau dihitung, tanah Pasar Bringkoning sudah 83 tahun milik negara, lalu kenapa baru tahun ini dan tahun kemarin disegel dengan alasan kalau tanah pasar milik pribadi. Sedangkan yang mengklaim tidak mempunyai sertifikat," ungkapnya.
Sekelompok orang yang mengklaim, sambung Nasrul Hidayat, sudah tiga kali menggugat ke Pengadilan Negeri Sampang, namun hasilnya Niet Ontvankelijke (NO).
Simak berita selengkapnya ...