Terdakwa Kasus Menantu Gadaikan BPKB Mertua di Sidoarjo Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 04 Juli 2022 18:08 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus menantu yang didakwa menggadaikan BPKB motor milik mertuanya di Sidoarjo telah resmi divonis majelis hakim 10 bulan hukuman percobaan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kartijono saat membacakan putusan di hadapan terdakwa Kinanti Viola Rosa (21) yang didakwa menggadaikan BPKB milik mertuanya untuk biaya persalinan.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memaparkan bahwa Kinanti divonis telah melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 ayat 2, dan Pasal 372 Jo Pasal 367 ayat 2 KHUP.
“Yang pertama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Yang kedua saudara terdakwa dijatuhi pidana hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa hukuman percobaan,” cetus ketua Majelis Hakim.
Lebih lanjut, saat ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Kinanti terkait apakah menerima atau pikir-pikir dalam putusan tersebut. Kinanti yang hadir didampingi penasihat hukumnya pun menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...