Berkas Tahap 1 Pembunuhan di Mandangin Masuk ke Kejari Sampang
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Senin, 18 Juli 2022 23:14 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mandangin, Kecamatan Sampang, memasuki tahap baru. Kini, berkas tersangka AM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Unit Pelayanan Perlindungan Anak (Unit PPA) Polres Sampang Aiptu Reza Purnomo Hadi membenarkan bahwa berkas pembunuhan di Pulau Mandangin masuk tahap pertama.
BACA JUGA:
Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," ucapnya, Senin (18/7/2022).
Menurut Reza, korban dan tersangka pembunuhan sama-sama anak di bawah umur. Pembunuhan terjadi karena tersangka ingin memiliki perhiasan yang dipakai oleh korban.
"Korban inisial (NH) 7 tahun dibunuh oleh tersangka (AM) 14 tahun karena ingin memiliki perhiasan emas yang dipakai korban," ungkapnya.
Saat ini, tersangka AM ditahan di rutan Polres Sampang. Sebab, AM merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Oleh sebab itu, berkas perkara dikebut.
Simak berita selengkapnya ...