Bekuk Pembunuh Wanita di Hutan dalam 6 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan Diapresiasi Tomas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Moch Andy Fachrudin
Kamis, 21 Juli 2022 21:40 WIB
"Awalnya, korban memukul tersangka dengan linggis dan mengenai punggung pelaku. Karena tak terima, tersangka langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban," jelas Bayu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban, dan pelaku itu sendiri.
Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tokoh masyarakat (Tomas) Kecamatan Lumbang memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat. Sehingga, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
"Alhamdulillah, warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan," ungkap Haji Takrib. (maf/par/ari)