Bekuk Pembunuh Wanita di Hutan dalam 6 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan Diapresiasi Tomas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bekuk Pembunuh Wanita di Hutan dalam 6 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan Diapresiasi Tomas

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Moch Andy Fachrudin
Kamis, 21 Juli 2022 21:40 WIB

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. saat merilis pembunuhan terhadap wanita di hutan. foto: MOCH ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Pasuruan mengungkap kasus terkait pembunuhan seorang wanita di, .

Tak butuh waktu lama, hanya cukup 6 jam kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022) berhasil diungkap.

Pelaku pembunuhan adalah masih tetangga korban yang diketahui bernama Margo. Pria 43 tahun tersebut tega menghabisi nyawa korban lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya.

"Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya," kata AKBP Bayu, Kamis (21/07/2022) siang.

Dijelaskannya, sebelum kejadian, pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.

Terlebih, ketika korban memukul tersangka dengan menggunakan linggis hingga mengenai punggungnya, ia pun membalasnya dengan menggunakan bambu yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

"Awalnya, korban memukul tersangka dengan linggis dan mengenai punggung pelaku. Karena tak terima, tersangka langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban," jelas Bayu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban, dan pelaku itu sendiri.

Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tokoh masyarakat () memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat. Sehingga, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

"Alhamdulillah, warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan," ungkap Haji Takrib. (maf/par/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video