Amankan Aset Negara, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Lahan di Jalan Ambengan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 03 Agustus 2022 23:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jl. Ambengan No 91A Surabaya, dengan luas aset 1.672 m2, Selasa (2/8/2022) lalu.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset.
BACA JUGA:
Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
Puluhan PKL dan Tukang Becak Unjuk Rasa di Stasiun Kediri, Tuntut KAI Beri CSR dan Tak Seenaknya
Luqman menambahkan, sebelum melakukan penertiban aset itu, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...