Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum LSM di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 04 Agustus 2022 23:12 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, salah satu oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan dilaporkan oleh warga Sumenep ke Polres Pamekasan pada Rabu (3/8/2022) kemarin.
Foni Oktavia Diansari yang didampingi dua kuasa hukumnya, Tajul Arifin dan Rikza Teguh Dwi Marza menerima tanda bukti Laporan Polisi nomor: LP/B/402/VIII/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda JawaTimur.
BACA JUGA:
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Warung di Pamekasan Hancur Diduga Akibat Ledakan Bondet, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tajul Arifin mengatakan, laporan dilayangkan ke Polres Pamekasan pada Rabu (3/8/2022) kemarin sore itu karena kliennya diduga ditipu uang kurang lebih Rp10 juta oleh oknum LSM berinisial R terkait penutupan atau pencabutan perkara kasus arisan online di Polres Pamekasan yang menimpa kliennya.
"Di mana klien kami beberapa bulan lalu dilaporkan ke Polres Pamekasan terkait arisan online dan klien kami saat dilakukan pemeriksaan didampingi oleh oknum LSM itu dan meminta uang sebesar Rp10 juta terhadap kliennya dengan alasan untuk menutup kasus arisan online tersebut," ungkap Tajul Arifin kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya menambahkan, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, kliennya mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening oknum LSM tersebut.
"Bahasa oknum LSM itu katanya uang tersebut akan diberikan kepada salah satu Kanit Reskrim Polres Pamekasan dan Kasat Reskrim Poles Pamekasan. Per orang katanya akan dikasih Rp5 juta untuk menutup kasus itu," jelasnya..
Simak berita selengkapnya ...