Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 08 Agustus 2022 23:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah merampungkan sidang putusan sela kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Senin (8/8/2022).
Ada 4 poin yang disampaikan dalam sidang itu. Yaitu, keberatan atas eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya tidak diterima. Kemudian, surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah sehingga bisa digunakan untuk pemeriksaan selanjutnya.
BACA JUGA:
Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Kemudian, pemeriksaan terhadap terdakwa dapat dilanjutkan dan perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan akhir.
"Tadi sidang putusan sela ya. Sidang tadi juga terbuka untuk umum karena sebuah putusan. Ada 4 poin dari putusan tersebut," kata Tirta, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada awak media usai sidang di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).
Simak berita selengkapnya ...