Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 11 Agustus 2022 22:45 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan kepada masyarakat agar tak memanfaatkan smartphone untuk menyebar berita bohong (hoax).
Sebab, penyebar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
"Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan menyebarluaskan berita hoax, karena pelaku bisa terkena UU ITE," ucap kapolres, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, masyarakat yang menyebar berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Simak berita selengkapnya ...