Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 23 Agustus 2022 21:22 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pengusaha spring bed di Nganjuk. Kini, sidang lanjutan perkara pembunuhannya masuk pada agenda putusan.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk dipimpin oleh Majelis Hakim Jamuji (ketua), Mohammad Hasannudin Hefni (anggota), Dyah Ratna Paramita (anggota), dan Panitera P. Adang Djepaka, dengan terdakwa dalam perkara itu yaitu Yogi Sumardi, Senin (22/08/2022).
BACA JUGA:
Samsudin Akui Tak Menyesal Buat Konten Tukar Pasangan di Kanal Youtube Miliknya
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Yogi telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh.Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Jamuji.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong masa tahanan," lanjut Jamuji dalam amar putusannya.
Simak berita selengkapnya ...