Pertegas Komitmen Naikkan Kelas UMKM, Presiden Joko Widodo Luncurkan KKP Domestik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 29 Agustus 2022 19:21 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, pertegas komitmen untuk menaikkan kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada hari ini, Senin (29/8/2022) di Jakarta.
Bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Bank milik Negara (Himbara), Pemerintah RI melalui inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), meluncurkan KKP Domestik sekaligus QR Code Indonesian Standart (QRIS) antarnegara. Hal tersebut guna mengafirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran, pun sebagai bagian dari digitalisasi sistem pembayaran sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Yusuf dan Jihan, Khofifah: Sebuah Kehormatan yang Luar Biasa
Fesyar Regional Jawa 2024, Adhy Karyono Sebut Jatim Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Nasional
Kantor Perwakilan BI Kediri Gelar SYIAR 2024: Perkuat Ekonomi Syariah dan Ekosistem Halal
Syiar 2024, Akselerasi Perkembangan Ekonomi Syariah dan Ekosistem Halal di Kota Kediri
Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengabarkan dalam rilisnya yang diterima BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa KKP Domestik itu dirancang untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat hingga daerah, dalam bentuk kredit dan diproses secara domestik. Ia juga mengungkapkan bahwa sistem itu akan mulai dijalankan pada tanggal 1 September 2022 nanti.
"KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa untuk mengakomodasi skema kredit dari pemerintah pusat hingga menjangkau pada level daerah, penerbitan KKP Domestik dilakukan secara bertahap.
"Penerbitan KKP Domestik pada tahap awal dilakukan oleh Himbara (BNI, BRI, dan Bank Mandiri) dan akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. KKP Domestik dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri. Selain dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara, KKP Domestik juga dapat memfasilitasi belanja pengadaan Pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Toko Daring," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan sistem pembayaran digital ini, keamanan akan lebih terjamin.
"KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud (penyelewengan) dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash. Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas," imbuhnya.
Erwin mengatakan bahwa KKP Domestik itu berkaitan erat dengan penguatan UMKM. Plattform pembayaran digital yang mengarah pada GBBI itu dimaksudkan pada pembelanjaan yang melibatkan UMKM sebagai penyedia produk dan jasa domestik.
Simak berita selengkapnya ...