Job Fair 2022 Buka 5.668 Lowongan Kerja, 941 di antaranya Loker untuk Penyandang Disabilitas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Rabu, 07 September 2022 17:52 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim kembali menggelar Job Fair Tahun 2022 di Grand City Convex, Surabaya. Event ini diselenggarakan selama dua hari, hingga Kamis (8/9/2022) besok.
Job fair tersebut merupakan upaya konkret pemprov untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jatim. Total, ada 50 perusahaan yang membuka stan di job fair kali ini, dengan menyediakan 302 jabatan dan 5.668 lowongan kerja.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur
Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo
Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Acara itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono dan Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia ditandai dengan penekanan tombol di layar.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Adhy menyampaikan bursa kerja ini diikuti perusahaan dari dalam maupun luar negeri. Dari 5.668 lowongan kerja yang disediakan, ada lowongan khusus bagi penyandang disabilitas di lima perusahaan sebanyak 23 jabatan dan 941 lowongan kerja.
Untuk itu, pihaknya mewakili Pemprov Jatim mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi perusahaan yang memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas agar bisa bekerja di perusahaan sesuai dengan skil yang dimiliki.
Menurutnya, kualitas maupun kompetensi yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas tidak kalah dengan para pelamar kerja secara umum.
"Saya harap, setiap rekrutmen mohon diberikan akses kepada para penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan di dunia kerja," ujar Adhy.
Di kesempatan yang sama, juga dilakukan launching unit layanan disabilitas (ULD) ketenagakerjaan 2022. ULD merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Di mana para penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama di dunia kerja.
"Ikhtiar ini menunjukkan bahwa keberpihakan Pemprov Jatim kepada penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan yang sama. Mereka memiliki hak, kesempatan, kapasitas yang sama dalam bekerja dan memperoleh pekerjaan," tegas sekdaprov.
Simak berita selengkapnya ...