Polres Tuban Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 12 September 2022 20:11 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban meringkus tiga pelaku pencuri baterai tower atau Base Transceiver Station (BTS).
Ketiga pelaku, Jumadi (36), Wanto (34), dan Edi Suprayitno (42) yang merupakan residivis kasus yang sama asal Desa Pacing, Kecamatan Parengan.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Mereka diamankan setelah melakukan pencurian di salah satu BTS yang berada di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang saat itu aksinya diketahui warga sekitar.
Setelah itu, ketiganya langsung kabur dan meninggalkan puluhan baterai BTS yang telah dicuri namun belum sempat diangkut.
"Ketiga pelaku ini adalah residivis kasus 363," jelas Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/9/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Widang, mendatangi TKP untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Simak berita selengkapnya ...