Disaksikan Bupati, Dirut Petrokimia Gresik dan Kajari Teken MoU
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 27 September 2022 20:27 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan disaksikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara kedua belah pihak itu berisi tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Dwi mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menyebut, Petrokimia Gresik senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Pihaknya turut menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga serta kios-kios pertanian agar bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T, yakni tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu.
"Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik," ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Simak berita selengkapnya ...