Songsong Pelaksanaan Pilkada 2015, Partai Golkar-PPP Tunggu Hasil Putusan PTUN
Rabu, 06 Mei 2015 00:45 WIB
Tak berbeda dengan Partai Golkar, Ketua DPC PPP Surabaya, Buchori Imron juga menunggu keputusan inkrach PTUN atas polemik kepengurusan kubu Djan Faridz dan Romahurmuzy. Namun menurutnya, legalitas keputusan tersebut diperkirakan akan turun sebelum pendaftaran bakal calon Walikota dan wakil Walikota. “Untuk legalitas hukum, inkrach 1-2 bulan ke depan,” jelasnya.
Buchori menegaskan, berbeda dengan pusat, PPP Surabaya tak ada kubu-kubuan. Pihaknya akan memihak kepengurusan siapapun yang menang dalam proses hukum. “Kita masih dalam satu komando, satu wadah. Ke depan bagaimana, kita fleksibel melihatr perkembangan politik yang ada,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan KPU RI, untuk penyerahan dukungan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota akan mulai dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2015. Sedangkan untuk pendaftaran calon kepala daerah baru akan dimulai 22 Juli 2015.
Sementara, syarat dukungan untuk calon independen 6,5-10 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu.
Partai Golkar maupun PPP Surabaya belum bisa mengusung calon walikota dna wakil walikota sendiri, karena perolehan suara pada pemilu lalu tidak mencapai ketentuan. Untuk bisa berperan serta pada Pemilukada Surabaya, desember mendatang kedua partai ini harus menjalin koalisi dengan partai politik lainnya. (lan/dur)