Tidak akan Ada Calon Berstatus PNS di Pilbup Blitar
Rabu, 06 Mei 2015 01:24 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar yang akan dilaksanakan akhir tahun 2015 mulai menghangat. Beberapa calon mulai terang-terangan ikut dalam bursa calon bupati dan wakil bupati untuk periode 2016-2021 ini.
Namun dari sejumlah calon yang akan maju dalam Pilkada, dipastikan tidak akan ada calon dari unsur PNS. Hal ini lantaran dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa PNS yang akan maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri bukan hanya dari jabatanya, namun juga dari statusnya sebagai PNS.
BACA JUGA:
Mantan Asisten Stafsus Presiden Diduga Turut Bermain Rekom di Pilkada Blitar 2024
Gandeng Anak Muda, Rini Syarifah Daftar ke KPU Kabupaten Blitar
Aksi Tebar Uang di KPU Kabupaten Blitar
Gandeng Beky Crazy Rich, Eks Bupati Blitar: Kami Tidak Melawan Petahana
Diungkapkan Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik KPU Kabupaten Blitar, Nimatus Sholihah, ketentuan tersebut diperkuat lagi dengan undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. Ketentuan undang-undang itu menyebutkan, TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang akan maju dalam Pilkada 2015 harus mengundurkan diri.
‘’Tak hanya mengundurkan diri dari jabatan fungsional, yang bersangkutan harus melepas status pegawai negeri,’’ terangnya.
Simak berita selengkapnya ...