Bupati Sumenep Sampaikan Pendapat terhadap Nota Penjelasan DPRD atas 3 Raperda Usulan Dewan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Rabu, 12 Oktober 2022 22:14 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep prakarsa dewan, Rabu (12/10/2022).
Tiga raperda tersebut adalah raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
BACA JUGA:
Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025
Bupati Sumenep Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Kafilah Berprestasi
Bupati Sumenep Ajak Petani Kreatif untuk Tingkatkan Produktivitas
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan perhubungan darat, dan raperda tentang desa wisata.
Wakil Bupati Dewi Khalifah menyampaikan pada prinsipnya Pemkab Sumenep sangat mendukung tiga raperda tersebut, sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, selain menyesuaikan secara substansial juga diharapkan terakomodirnya kearifan lokal terkait pengaturan dan penataan pasar tradisional dan pasar modern,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...