Kosongkan Rumah Wanda Hamidah, Pemkot Jakarta Pusat : Somasi 3 kali Tak di Respon
Editor: Arief
Kamis, 13 Oktober 2022 23:10 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat kosongkan rumah Politikus, Wanda Hamidah di Jalan Citandui, Menteng, karena surat izin penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012 lalu.
Pemkot Jakpus mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan somasi kepada Wanda Hamidah namun tidak direspon.
BACA JUGA:
Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar
Rekom Nasdem dan PAN Turun, Bunda Fey-Regina siap Bertarung di Pilkada Kota Kediri 2024
KPU Pamekasan Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik, Berikut Daftarnya
Alasan PAN dan PSI Dukung Aminudin-Ina pada Pilkada 2024 di Kota Probolinggo
"Kita itu sudah ada mekanismenya yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan somasi itu bisa 2 hingga 3 kali," Kata Kabag Humas Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani, Kamis (13/10/2022).
Ani menyebut, sudah dua kali lakukan somasi terhadap Wanda Hamidah dan sempat mediasi untuk ditawarkan pindah, namun tidak direspon.
"Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya (Wanda), untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi itu tidak dihiraukan," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan terkait pengosongan rumah. Termasuk upaya mediasi antara pemilik surat hak guna bangunan (SHGB), Japto Soerjosoemarno, dan pihak Wanda Hamidah.
"Kemudian kita mengeluarkan pemberitahuan, belum surat pemanggilan (SP), kami beri tahu lagi, dari pihak Pemda memberi tahu nanti ada pengosongan, kemudian kita memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak pemohon (Japto) jadi kita mengarahkan semua," ucapnya.
Namun, tambah Any, Wanda Hamidah tak merespon peringatan dari Pemkot Jakpus. Akhirnya, hari ini, Satpol PP melakukan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Simak berita selengkapnya ...