Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Obat Batuk Sirup Anak-Anak
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 20 Oktober 2022 20:39 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban meminta seluruh apotek di Kabupaten Tuban untuk menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup.
Hal itu, karena ditemukan sejumlah kasus pada anak yang mengalami gagal ginjal akut misterius setelah mengkonsumsi beberapa obat sirup yang teridentifikasi mengandung senyawa etilen glikol.
BACA JUGA:
Peringati Hantaru 2024, Kantor ATR/BPN Tuban Gelar Donor Darah
Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Himbauan tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang menyerang anak-anak.
"Kita sudah menghimbau kepada seluruh pengelola apotek di Tuban, baik milik pemerintah atau swasta untuk tidak menjual obat sirup jenis apapun," jelas Kepala Dinkes P2KB Tuban, Bambang Priyo Utomo, Kamis (20/10/2022).
Kemudian, dalam SE Kemenkes itu disebutkan penghentian sementara penjualan obat jenis sirup dilakukan sampai penelitian yang dilakukan selesai. Sedangkan, untuk hasil penelitiannya menjadi penentu terkait peredaran obat batuk jenis sirup tersebut.
Simak berita selengkapnya ...