Jual Pupuk Subsidi secara Ilegal, Saiful Anas Ditangkap
Jumat, 08 Mei 2015 01:24 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Saiful Anas (35), warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sebagai tersangka penjual pupuk subsidi secara ilegal, di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen.
“Mulai hari ini, Saiful Anas kita tahan,” jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, Kamis (7/5).
BACA JUGA:
Petrokimia Gersik Luncurkan Program Kampung Makmur Komoditas Nanas di Kabupaten Kediri
Petrokimia Gresik Dinobatkan Sebagai Perusahaan Living Legend Pendukung Ketahanan Pangan
Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk
Ingin Petani Bermartabat, KTNA Jatim Minta Subsidi Pupuk Dicabut
"Dia tidak memiliki izin sebagai pengecer. Dan dia menjual pupuk (subsidi) kiloan. Siapa saja dilayani,” tambah Wahyu.
Padahal untuk menjadi pengecer pupuk resmi, harus ada kerjasama (MoU) dengan distributor dan datanya tercatat pada kios resmi. Saiful yang menjual pupuk, mengaku mendapatkan pupuk-pupuk itu dengan membeli di tiga desa lain.
Kios pupuk subsidi ilegal ini digerebek jajaran Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu pada Selasa sore (5/5). Didapatkan barang bukti 60 zak pupuk subsidi. Jenis Phonska 27 sak, ZA 23 sak, dan Urea 10 sak. Barang bukti pupuk subsidi itu masih disimpan di Polsek Turen.
Simak berita selengkapnya ...