Tilang Manual Dilarang, Polisi di Jombang Hanya Berlakukan ETLE
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 27 Oktober 2022 14:31 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Anggota Satlantas Polres Jombang akan mengoptimalkan elektronik tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
"Ya, sesuai perintah Kapolri, polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," ucap Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, Kamis (27/10/22).
Dikatakan Rudi, petugas kepolisian lalu lintas juga tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. Pihaknya juga telah menarik semua blanko tilang manual.
Namun, lanjut Rudi, bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Petugas tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Simak berita selengkapnya ...