Wakil Wali Kota Pasuruan Sebut PNM Wajib Kantongi NIB
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Supardi
Kamis, 27 Oktober 2022 23:41 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mendorong semua nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) yang memiliki sektor usaha untuk mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Ia mengungkapkan hal tersebut saat membuka sosialisasi NIB dan on boarding media sosial, Kamis (27/10/2022).
"Pemilik sektor usaha harus memiliki NIB, karena sektor usaha harus ada aspek kepastian hukum sehingga produk tersebut sudah resmi. Kalau punya produk harus punya NIB karena ini menjadi kebutuhan," ujarnya.
BACA JUGA:
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Ia menuturkan, keuntungan sektor usaha yang memiliki NIB salah satunya mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
"Banyak manfaatnya ketika kita sudah memiliki NIB, selain produk kita mendapatkan kepastian dari hukum produk kita bisa didaftarkan di e-katalog," tuturnya.
Pemkot Pasuruan, kata Adi, telah memiliki e-katalog sebagai aplikasi belanja online. Ia berparap, nasabah PNM juga mendaftarkan produk usahanya di E-Katalog Kota Pasuruan.
Simak berita selengkapnya ...