BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Berikut cara memberli meterai elektronik (e-meterai):
BACA JUGA:
Penyebab Kematian Saat Tidur dalam Dunia Medis
Resep Laksa Ayam, Cita Rasa Rempah Lezat dan Santan Kental
7 Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Diabetes
Resep Ikan Bandeng Asem Pedas
Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha
3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail
4. Masukkan kode OTP tersebut
Simak berita selengkapnya ...