Satpas Polres Malang: Ujian SIM Gagal, Pemohon Bisa Coba Lagi di Hari yang Sama
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Windu Setiawan
Rabu, 09 November 2022 16:51 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Untuk warga Kabupaten Malang yang ingin membuat SIM tak perlu lagi cemas dengan uji praktik yang biasanya jadi momok. Sebab, Satpas Polres Malang memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat untuk kepengurusan pembuatan SIM, baru atau perpanjangan.
Dalam prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon wajib melengkapi data seperti KTP dan surat kesehatan. Masyarakat juga harus mengikuti tes berupa uji teori maupun praktik, baik motor roda dua maupun roda empat, yang telah disediakan Satlantas Polres Malang.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
"Satlantas Polres Malang siap melayani masyarakat dalam pembuatan SIM mengikuti aturan sesuai prosedural dan tidak ada pungutan ataupun penambahan biaya lainnya, yakni sesuai PP RI No.60 tahun 2016," kata Baur SIM Satlantas Polres Malang, Aiptu Herman Dwi Setiyono, Rabu (9/11/2022).
Yang terbaru, saat ini petugas Satpas Polres Malang memberi kesempatan pelatihan uji praktik SIM bagi peserta yang gagal di luar jam pelayanan, melalui coaching clinic. Hal itu bisa dilakukan pemohon SIM sebelum menjalani ujian praktik. Termasuk memberi pembekalan dan arahan kepada seluruh pemohon SIM saat berada di ruang tunggu sebelum foto maupun ujian teori serta praktik.
Simak berita selengkapnya ...