DPRD Gresik Minta Pemkab Revisi Kontrak Sewa Lahan Pantai Selama 50 Tahun, Dianggap Merugikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Minta Pemkab Revisi Kontrak Sewa Lahan Pantai Selama 50 Tahun, Dianggap Merugikan

Selasa, 12 Mei 2015 15:42 WIB

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  terus lakukan upaya agar Pemkab Gresik merevisi kontrak sewa lahan pantai secara jamak, yakni selama 50 tahun dengan beberapa perusahaan yang memerluas pabrik dengan cara mereklamasi pantai. Sebab, tindakan tersebut selain merugikan pendapatan, juga melanggar aturan.

Kalau kontrak sewa lahan pantai dengan model tersebut terus dilanjutkan Pemkab Gresik, tidak menutup kemungkinan akan berdampak hukum di kemudian hari. "Kami meminta Pemkab Gresik sesegera mungkin merevisi atau bahkan membatalkan kontrak sewa lahan pantai selama 50 tahun," kata Ketua F-PD (Partai Demokrat), Edy Santoso.

Menurut Edy, kontrak sewa lahan pantai selama 50 tahun itu menyalahi aturan. Sebab, kontrak sewa lahan pantai dengan model seperti itu menyalahi peraturan perundang-undangan. Aturan dimaksud di antaranya, UU (Undang-Undang) Nomor 28 tahun 2009, tentang retribusi dan pajak daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa retribusi dan pajak daerah dipungut daerah atau pemerintah setempat dalam kurun waktu se tahun sekali. Artinya, retribusi atau pajak daerah itu dipungut pertahun untuk sumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video