DPRD Gresik Minta Pemkab Revisi Kontrak Sewa Lahan Pantai Selama 50 Tahun, Dianggap Merugikan
Selasa, 12 Mei 2015 15:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus lakukan upaya agar Pemkab Gresik merevisi kontrak sewa lahan pantai secara jamak, yakni selama 50 tahun dengan beberapa perusahaan yang memerluas pabrik dengan cara mereklamasi pantai. Sebab, tindakan tersebut selain merugikan pendapatan, juga melanggar aturan.
Kalau kontrak sewa lahan pantai dengan model tersebut terus dilanjutkan Pemkab Gresik, tidak menutup kemungkinan akan berdampak hukum di kemudian hari. "Kami meminta Pemkab Gresik sesegera mungkin merevisi atau bahkan membatalkan kontrak sewa lahan pantai selama 50 tahun," kata Ketua F-PD (Partai Demokrat), Edy Santoso.
Menurut Edy, kontrak sewa lahan pantai selama 50 tahun itu menyalahi aturan. Sebab, kontrak sewa lahan pantai dengan model seperti itu menyalahi peraturan perundang-undangan. Aturan dimaksud di antaranya, UU (Undang-Undang) Nomor 28 tahun 2009, tentang retribusi dan pajak daerah.
Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa retribusi dan pajak daerah dipungut daerah atau pemerintah setempat dalam kurun waktu se tahun sekali. Artinya, retribusi atau pajak daerah itu dipungut pertahun untuk sumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Simak berita selengkapnya ...