FKOP Kabupaten Pasuruan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dinilai Rugikan Masyarakat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 21 November 2022 22:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Forum Komunikasi Organisasi Profesi (FKOP) Kesehatan Kabupaten Pasuruan secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
Penolakan tersebut bukan karena mereka tidak mendukung kebijakan pemerintah, akan tetapi karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat, manakala RUU tersebut disahkan menjadi UU.
BACA JUGA:
Wabup Abdul Rouf Hadiri HUT IDI ke-73 di Alun-Alun Lamongan
Organisasi Nakes Dialog dengan Gubernur, Khofifah: Layanan Kesehatan Harus Tetap Jalan
MIsteri RUU Omnibus Law bidang Kesehatan, Siapa yang Membuat?
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Puluhan Tenaga Profesi Kesehatan di Jombang Demo
Sekadar diketahui, FKOP terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perstauan Perawat Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apotek Indonesia (IAI), serta Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).
Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Dr. Arif Junaedi, menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik.
Ia meminta pembuatan RUU kesehatan yang baru harus melibatkan semua organisasi profesi kesehatan.
"Kelompok profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan, analis kesehatan, dan profesi kesehatan lainnya, memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik, dan memiliki payung hukum sendiri. Sehingga tidak bisa diringkas dan disamaratakan dalam bentuk omnibus law," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...