Polrestabes Surabaya Tangkap Kakek Pengedar Narkoba di Gubeng
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 12 Desember 2022 17:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang kekek berinisial GS (56) warga Gubeng, Surabaya ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan memiliki 19 paket sabu siap edar, 5 November 2022 pukul 20.30 WIB.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabut 5 November 2022, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Srikana, Gubeng Surabaya.
BACA JUGA:
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
"Pada Sabtu, 05 November 2022 sekitar jam 20.30 Wib, anggota menangkap GS di Jalan Srikana Airlangga Gubeng Surabaya,” katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 10,08 gram.
Simak berita selengkapnya ...