Pernikahan Anak di Indonesia Menduduki Peringkat ke-8 di Dunia dan Peringkat ke-2 di ASEAN
Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 17 Desember 2022 11:43 WIB
Pernikahan Anak di Indonesia Menduduki Peringkat ke-8 di Dunia dan Peringkat ke-2 di ASEAN. Foto: Ist
Saat ini dilakukan usaha menekan angka pernikahan anak dan kekerasan seksual serta fisik kepada perempuan melalui berbagai strategi dan kebijakan yang telah dipersiapkan dengan baik dari Kementerian teknis terkait hingga perangkat daerah di seluruh Indonesia.
"Pengantin anak perlu dibina agar dapat memiliki kecakapan hidup dan ketahanan ekonomi", ujar Femmy.
"Anak tetap harus menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan memiliki kemampuan untuk menghidupi keluarga", tutur Femmy selanjutnya.
(ans)
Tag:
viral
pernikahan dini
Berita Terkini
pernikahan anak duduki peringkat ke 8 di dunia dan peringkat ke 2 di asean
pernikahan di bawah umur
wajib belajar 12 tahun
dampak pernikahan dini
kasus pernikahan anak di bawah umur