Berkas 5 dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 Desember 2022 23:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara untuk 5 dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim kini telah dilimpahkan Kejati Jatim dan memasuki tahap II.
"Tertanggal kemarin, Selasa (20/12/2022), lima tersangka telah lengkap sedangkan satu tersangka belum dinyatakan lengkap alias P19, karena ada beberapa unsur yang belum terpenuhi,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Adapun 5 tersangka itu ialah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; dan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
Simak berita selengkapnya ...