Divonis 4 Bulan 15 Hari, Terdakwa di Mojokerto malah Minta Dihukum Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis 4 Bulan 15 Hari, Terdakwa di Mojokerto malah Minta Dihukum Mati

Rabu, 20 Mei 2015 21:59 WIB

PROTES – Terdakwa Subowo terlihat tegang saat mendengarkan amar putusan di PN Mojokerto, Rabu (20/5). Foto: agus/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Subowo (35), terdakwa perkara penggalian jenasah dalam kubur membuat pengunjung tersenyum hingga tertawa, saat sidang putusan di ruang Cakra, PN Mojokerto, siang tadi (20/5). Bagaimana tidak, warga Desa Wates Umpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini memprotes majelis hakim perkara tersebut.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari kurungan dengan denda Rp 200 ribu. Uniknya bukannya menerima, dia malah protes dan meminta majelis hakim yang diketuai Wedhayati, SH MH tersebut dengan hukuman yang lebih berat, yaitu menghukumnya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Saya minta dihukum seumur hidup atau mati saja bu hakim. Hukuman empat bulan lima belas hari itu bagi, saya terlalu ringan,” cetus Subowo.

1 2

 

 Tag:   Unik-Aneh

Berita Terkait

Bangsaonline Video