Divonis 4 Bulan 15 Hari, Terdakwa di Mojokerto malah Minta Dihukum Mati
Rabu, 20 Mei 2015 21:59 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Subowo (35), terdakwa perkara penggalian jenasah dalam kubur membuat pengunjung tersenyum hingga tertawa, saat sidang putusan di ruang Cakra, PN Mojokerto, siang tadi (20/5). Bagaimana tidak, warga Desa Wates Umpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini memprotes majelis hakim perkara tersebut.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari kurungan dengan denda Rp 200 ribu. Uniknya bukannya menerima, dia malah protes dan meminta majelis hakim yang diketuai Wedhayati, SH MH tersebut dengan hukuman yang lebih berat, yaitu menghukumnya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA:
Lucu! Polisi Bagikan Takjil, Pengendara Putar Balik, Jalan Raya Sepi, Mengira Tilang
Cara Menghitung Weton Jodoh yang Benar
Perjalanan Fathurrohman Hartono, Pelukis Sketsa yang Bisa Terawang Kehidupan Seseorang
Ingin Hidup Berdampingan dengan Tikus, Petani Kediri Gelar Selamatan dan Tanam Cok Bakal
“Saya minta dihukum seumur hidup atau mati saja bu hakim. Hukuman empat bulan lima belas hari itu bagi, saya terlalu ringan,” cetus Subowo.