Divonis 4 Bulan 15 Hari, Terdakwa di Mojokerto malah Minta Dihukum Mati
Rabu, 20 Mei 2015 21:59 WIB
Sontak protes itu pun membuat pengunjung sidang tertawa. Sedangkan majelis hakim justru tampak gugup mendengar permintaan hukuman tersebut. “Kenapa saudara kok minta dihukum seumur hidup atau mati,” Tanya Wedhayati. Terdakwa sontak menyatakan bahwa jika dirinya tidak bersalah.
Kata Terdakwa, dirinnya menggali kubur itu hanya mau ambil jempol tangan almarhum untuk tanda tangan pembelian sebidang tanah. Itu dilakukan terdakwa karena saat membeli tanah pada saudaranya, dipermasalahkan. “Masak dalam satu jam saya harus meminta tanda tangan delapan ahli waris,” kata terdakwa.
Hakim lalu memberi sejumlah nasehat terhadap terdakwa. Meski demikian, terdakwa pantang menyerah meski vonis yang diterimanya lebih ringan 45 hari dari tuntutan JPU Novan B Arianto SH. Terdakwa mengaku pikir-pikir atau banding. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 197 KUHP tentang perusakan makam. Sedangkan saat penyidikan dan persidangan, terdakwa tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. (ags/sta)