Daftar UMK di Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi
Editor: Arief
Senin, 02 Januari 2023 21:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023.
Besaran UMP Jatim 2023, ditetapkan untuk menentukan batasan upah minimal yang diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
BACA JUGA:
Buka Innovation Academy 2024, Pj Gubernur Jatim: Transformasi Digital Percepat Reformasi Birokrasi
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
PPPI Gelar Deklarasi, Ini Pesan Direktur Operasi dan Produksi Petrokimia Gresik
Hadiri HUT Pepabri ke-65, Khofifah Berterima Kasih atas Sinergi Membangun Jatim
Hal ini, diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dengan keputusan tersebut, Jawa Timur pada tahun 2023, mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp148.677, atau sebesar Rp2.040.244,30, dibandingkan tahun kemarin yang sebesar Rp1.891.567.
Simak berita selengkapnya ...