Daftar UMK di Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Daftar UMK di Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi

Editor: Arief
Senin, 02 Januari 2023 21:55 WIB

Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Provinsi (Jatim) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023.

Besaran UMP Jatim 2023, ditetapkan untuk menentukan batasan upah minimal yang diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Hal ini, diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dengan keputusan tersebut, pada tahun 2023, mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp148.677, atau sebesar Rp2.040.244,30, dibandingkan tahun kemarin yang sebesar Rp1.891.567.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video