Kantor Imigrasi Kediri Bongkar Modus Pengiriman Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 03 Januari 2023 15:43 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non-prosedural dari Indonesia ke Kamboja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kediri menetapkan REP (26) sebagai tersangka atas kasus ini.
Terdakwa yang merupakan warga Kediri itu mengajak 6 orang pemohon paspor untuk bekerja di Thailand, dan dijanjikan sebagai customer service pada sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp4,5-7 juta per bulan. Kemudian, para pemohon paspor menerima tawaran itu dan membayar sejumlah uang.
BACA JUGA:
Imigrasi Kediri Beberkan Capaian Kinerja Memuaskan
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Operasi Gabungan dengan Timpora Jombang
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui membantu mendaftarkan antrean online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Jatim, Junaedi, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).
"Untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan nomor induk berusaha (NIB) untuk mengelabui petugas, bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, awal mula kejadian ketika petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor dan menemukan kecurigaan bahwa mereka akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada NIB.
Kemudian, lanjut Junaidi, Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut. Lalu dilakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, tersangka mengakui memang membantu keenam pemohon paspor untuk mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan nomor induk berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB. Padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut," ujarnya.
Menurut dia, REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.
Simak berita selengkapnya ...