Miliki Sabu 0,5 Gram, WN Afghanistan Tak Ditahan
Editor: Sigit
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 04 Januari 2023 07:55 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Menyikapi viralnya berita tentang pelepasan warga negara asing (WNA) yang tertangkap tangan memiliki narkotika, mendapat tanggapan dari Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah, Selasa (3/1/2023).
Melalui via telepon Roni Ismullah memberikan penjelasan bahwa pelepasan kepada tersangka WN Afghanistan sudah memenuhi prosedur, di mana selama pelepasan sesuai asesmen dari beberapa pihak.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
“Memang pemberitaan sudah ke mana-mana, namun selama pemberitaan ada kurang benarnya karena untuk pelepasan pelaku WNA bukan wewenang dari pihak Polsek Gunung Anyar, namun harus ada persetujuan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses rehabilitasi dan penangguhan terhadap pelaku WNA sudah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung. Disebutkan dari lima persyaratan yang bisa menyebabkan pelaku tidak ditahan atau masuk rehabilitasi narkotika sebagai berikut.
Pertama pelaku bukan kategori residivis atau pernah ditangkap atau ditahan. Dilanjutkan persyaratan kedua barang bukti narkotika yang dikuasai pelaku kurang dari 1 gram. Ketiga saat dilakukan tes urine hasilnya tidak mengandung unsur psikotropika (negatif).
Simak berita selengkapnya ...